Verifikasi Beres, KPUD Siap Tetapkan Paslon Gubernur DKI

Jum'at, 21 Oktober 2016 | 15:40 WIB
Verifikasi Beres, KPUD Siap Tetapkan Paslon Gubernur DKI
Rapat pleno KPUD DKI Jakarta, Sabtu (1/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan segera menetapkan tiga bakal pasangan calon Gubernur menjadi pasangan calon pada tanggal 24 Oktober 2016 mendatang di Balai Sudirman. Itu diputuskan oleh KPU DKI Jakarta karena sudah selesainya verifikasi berkas tiga bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri pada tanggal 23 September 2016 lalu.

"KPU DKI telah selesai melakukan verifikasi terhadap bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Sesuai tahapan maka KPU akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 24 Oktober 2016," kata Ketua KPU DKI, Sumarno di gedung KPU DKI, jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

Ada pun tiga bakal pasangan calon yang akan ditetapkan tersebut adalah Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat yang diusung oleh PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Golkar. Pasangan calon lainnya adalah Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang didukung oleh Gerindra dan PKS, sementara Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dengan dukungan dari partai Demokrat, PAN, PPP, dan PKB.

Lebih lanjut Sumarno mengatakan bahwa tahapan berikutnya yang akan dilakukan adalah mengundi nomor urut dari tiga pasangan calon. Dan itu akan dilakukan sehari setelah ditetapkan, yakni pada tanggal 25 Oktober 2016.

"Selanjutnya KPU DKI akan mengundang ketiga pasangan calon tersebut untuk melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (25/10/2016) di JIE Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Sumarno.

Kalau yang hadir pada saat penetapan hanya bakal pasangan calon, pada saat pengundian dan pengumuman nomor urut, pasangan calon bisa didampingi oleh tim kampanye dan juga pendukungnya. Namun, untuk jumlahnya dibatasi oleh KPU hanya sampai 200 orang per pasangan calon.

"Sementara untuk deklarasi kampanye damai akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2016 di Monas sebagai bentuk komitmen pasangan calon untuk melaksanakan kampanye sesuai peraturan yang ditetapkan KPU dalam PKPU Nomor. 7 Tahun 2015, tentang kampanye Pilkada," kata Sumarno.

Sedangkan untuk mengamankan jalannya rangkaian proses tersebut, KPU DKI sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya juga sudah berkomitmen akan melakukan penjagaan dan pengamanan dalam setiap tahapan demi kelancaran dan keamanan penyelenggaraan Pilgub DKI Februari nanti," kata Sumarno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI