Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penistaan agama lewat ucapan ayat Al Maidah yang diduga dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Ada dari staf, ada dari pembuat video (merekam video)," kata Boy di Mabes Polri, Jumat (21/10/2016).
Saksi yang diperiksa penyidik, antara lain warga Kepulauan Seribu yang ketika itu mendengarkan langsung ucapan Ahok.
"Masyarakat yang mendengar langsung itu telah diambil berita acaranya," kata Boy.
Dalam waktu dekat, kata Boy, penyidik akan meminta keterangan ahli untuk menentukan kasus tersebut.
"Penyidik dalam step ke depan mengundang ahli untuk mendengar keterangannya," katanya
Mengenai kapan Ahok diperiksa penyidik, saat ini, Boy belum dapat memastikannya.
"Belum dijadwalkan, tapi penyidik akan menyampaikan nantinya," kata dia.
Sejumlah ormas melaporkan Ahok dengan berdasarkan Pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus tersebut mencuat setelah Advokat Cinta Tanah Air mengadukan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta pada 27 September 2016.