Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Politisi Demokrat Ruhut Sitompul pada Senin (21/10/201).
Hal ini menyusul adanya laporan advokat Achmad Supyadi, yang melaporkan Ruhut atas cuitannya di akun Twitter yang dianggap tidak etis. Ruhut pun dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kode Etik DPR.
"Iya. Senin ada panggilan sidang (Ruhut)," ujar Dasco saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2016).
Dia mengungkapkan, dalam sidang tersebut MKD akan meminta keterangan Ruhut, terkait cuitan di media sosial Ruhut yang dilaporkan masyarakat.
"Kita mau verifikasi pada yang bersangkutan bahwa ini ada pelaporan, minta tanggapan dari yang bersangkutan. Paling seperti itu," katanya.
Lebih lanjut, Dasco menuturkan, pihaknya akan memutuskan kasus Ruhut setelah meminta keterangan yang bersangkutan dan setelah itu meminta keterangan saksi-saksi yang terkait.
"Kalau sudah dengar keterangannya baru kita putuskan, apakah dilanjut perkara nya atau tidak. Kalau dilanjut kita panggil saksi-saksi. Ini baru awal. Namanya panggilan sidang untuk memverifikasi atau meminta tanggapan atas pelapiran terhadap yang bersangkutan. Setelah pemanggilan saksi, baru putusan," ungkapnya.