Suara.com - Mulai bulan November 2016, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapat beras bersubsidi sebanyak lima kilogram. Pemberian beras subsidi berdasarkan instruksi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Pak gubernur tempo hari, atas usulan DKPKP (Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan), ingin memberikan kualitas beras yang lebih baik kepada PNS dan juga membantu marketing dari food station," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Saefullah menambahkan hanya PNS yang bersedia dipotong tunjangan kinerja daerah yang berhak mendapatkan beras bersubsidi.
"Jadi setiap pegawai yang mau, yang tidak mau nggak apa-apa, ini sudah saya sosialisasikan tempo hari di ruang rapat bappeda, kepada seluruh SKPD dipotong dari TKD-nya. Jadi atas potongan tersebut, berhak atas lima kilogram beras tiap bulannya dengan kualitas baik," kata Saefullah.
Saefullah mengatakan beras subsidi jenisnya Pandan Wangi. Harga per kilogram Rp13 ribu. Beras ini dipasok PT. Food Station Tjipinang Jaya yang nanti akan disalurkan ke setiap Alfamart di Jakarta.
"Tapi kalau PNS yang merasa Pandan Wangi bukan kualitasnya, pengen beras Jepang, ya beli beras Jepang aja," ujarnya.
Saefullah mengaku tertarik mengikuti program ini.
"Kalau saya, saya untuk kebersamaan, saya udah bikin pernyataan, saya bersedia dipotong TKD-nya, walaupun beras saya banyak. Ada surat kesediaan. Ini sangat demokratis, nggak ada paksaan," kata Saefullah.