Dirut PT OSMO Kembali Diperiksa KPK Hari Ini

Jum'at, 21 Oktober 2016 | 11:21 WIB
Dirut PT OSMO Kembali Diperiksa KPK Hari Ini
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriarti. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Utama  PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO), Hartoyo kembali diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo yang terjerat dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW ," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriarti saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2016).

Diketahui, ‎ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Hartoyo. Namun setelah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (109/10/2016) lalu KPK tidak menetapkan Hartoyo sebagai tersangka. Dengan demikian hingga saat ini belum diketahui siapa penyuap dua pejabat di daerah Kebumen, Jawa Tengah. Namun, hal tersebut dilakukan KPK sebagai bagian dari strategi penyidik untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus ini.

Dua pejabat yang diduga menerima suap dan telah ditetapkan tersangka tersebut yakni Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.

Keduanya diduga menerima suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, dan alat peraga.

Namun kemudian, ada kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar bila proyek teralisasi.

Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI