Suara.com - Tersangka kepemilikan ribuan batang rokok tanpa cukai yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sulaiman (28), mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah disampaikan dan memberi keterangan baru atas perkara yang dihadapinya.
Hal tersebut disampaikan Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman usai mendampingi kliennya di LP Kedungpane Semarang, Jumat (21/10/2016).
"Hari ini klien saya diperiksa oleh penyidiak Bea Cukai. Sebenarnya BAP lanjutan, namun klien saya mengubah keterangannya di BAP yang lama," katanya.
Dalam keterangan barunya, dia menambahkan, Sulaiman menyampaikan berbagai hal yang dialami yang tidak ada dalam berita acara terdahulu.
Keterangan yang disampaikan, ungkapnya, antara lain tentang keberadaan oknum Bea Cukai yang diduga terlibat dalam bisnis ilegalnya.
"Ada keterangan tentang keterlibatan oknum bea cukai berinisial H tentang kepemilikan rokok yang disita atas nama tersangka Sulaiman," ujarnya.
Selain itu, kata dia, terdapat pula sejumlah setoran uang yang diterima oknum pegawai bea cukai itu. Sulaiman juga menjelaskan penganiayaan yang dialami saat menjalani pemeriksaan di kantor bea cukai yang diduga dilakukan oleh penyidik.
Ia menuturkan BAP yang dilakukan terhadap kliennya itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Demak.
Dalam surat tersebut, Yosep meminta kejaksaan negeri tidak menyatakan berkas perkara kliennya telah lengkap dan selanjutnya memberi petunjuk kepada penyidik bea cukai untuk melakukan BAP ulang terhadap tersangka.
Sementara berkaitan dengan praperadilan yang diajukan Sulaiman atas perkara hukumnya, Yosep mengatakan sidang tersebut akan diputus pengadilan pada Senin (24/10/2016).
"Hari penggugat dan tergugat sudah menyampaikan kesimpulan, tinggal putusan," katanya. [Antara]