Suara.com - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Batumandi, Polsek Lampihong dan Unit Jatanras Polres Balangan, Kalsel, menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kota setempat.
"Pelaku kami tangkap karena perbuatannya mencabuli anak di bawah umur yang masih berumur 16 tahun hingga hamil," kata Pelaksana Teknis Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Kamis (20/10/2016).
Dia mengatakan, pelaku sudah ditangkap oleh tim gabungan pada Selasa (18/10/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, saat pelaku berada di rumahnya di Desa Tampang Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
Untuk pelaku dari hasil interogasi polisi diketahui bernama SR alias Ruhit alias Angking (27) petani warga Kabupaten Balangan.
Sedangkan korban, diketahui berinisial SL (16) warga Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
"Pelaku Ruhit ini merupakan teman dari kakak korban, dan dari hasil pemeriksaan dokter korban sudah hamil sekitar enam bulan," ucap pria lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.
Dany terus mengatakan, korban juga sempat dibawa pelaku ke rumah orang tuanya di daerah Kalteng, di sana korban dicabuli beberapa kali oleh pelaku.
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti di antaranya hasil pemeriksaan menggunakan tespek dengan hasil positif hamil dan dari keterangan dokter," tutur perwira muda itu.
Untuk pelaku saat ini ditahan di Polsek Batumandi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena laporan dari orang tua korban masuk ke Polsek tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, SR alias Ruhit alias Angking sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 jo 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Antara)