Suara.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi menangkap sepasang remaja yang berbuat mesum di belakang wilayah perkantoran Gubernur Jambi. Mereka digrebek Kamis (20/10/2016) malam sekitar pukul 20.30 WIB
Sejoli itu dibawa langsung oleh petugas Satpol PP ke pos jaga untuk diinterogasi. Mereka yasng berlaku mesum baru berusia 18 tahun.
Dari kartu identitas yang ditemukan dari pasangan itu diketahui jika yang lelaki berinisial G (18), warga Kota Jambi sedangkan yang perempuan berinisial MK (18), warga Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
"Saat ditangkap mereka sedang berhubungan badan layaknya pasangan suami istri," ujar salah satu anggota Satpol PP Provinsi Jambi, Feryzal.
Kasus ini terungkap setelah awalnya sekitar pukul 20.00 WIB pasangan ini datang ke kantor Gubernur Jambi menggunakan sepeda motor. Gerak gerik mereka dinilai mencurigakan. Petugas Satpol PP lantas mengintai gerak gerik pasangan ini.
Orangtua mereka akan dipanggil. (Antara)