Sidang Putusan Terdakwa Pembunuh Mirna, Jessica Wongso 27 Oktober

Jum'at, 21 Oktober 2016 | 02:34 WIB
Sidang Putusan Terdakwa Pembunuh Mirna, Jessica Wongso 27 Oktober
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rangkaian sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan sianida yang melibatkan Jessica Wongso akan berahir. Hakim menetapkan hari putusan kasus ini.

Sidang pembacaan jawaban atau duplik dari terdakwa Jessica Kumala Wongso telah rampung dibacakan di sidang ke-31 kasus kopi bersianida. Sidang putusan ini akan digelar Kamis (27/10/2016) pekan depan.

"Oleh karenanya diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa pada hari tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam sidamg di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016) malam.

Sebelum mengetuk palu untuk menutup sidang. Hakim Kisworo memberikan kesempatan kepada pihak Jessica untuk memberikan pernyataan. Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pun mengaku berterima kasih diberikan kesempatan terakhir untuk melakukan pembelaan.

"Atas nama terdakwa, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang bersungguh-sungguh dengan kearifannya memimpin sidang ini. Kami memuji kepemimpinan dan kesabaran Yang Mulia," kata Otto

Dia juga mengaju berterimakasih dengan adanya dukungan dari masyarakat.

"Semua ilmu telah dikeluarkan dalam sidang ini sehingga mereka mendapat manfaat dari persidangan ini. Kami juga berterima kasih diberi kesempatan sangat luas," kata dia.

"Kami juga memohon atas nama terdakwa. Jessica seorang perempuan berusia 28 tahun. Dia sudah lama tidak di Jakarta. Dia tidak tahu-menahu Jakarta sehingga mustahil hanya karena sakit hati terbang khusus ke Jakarta untuk membunuh Mirna," kata Otto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI