"Dari lima alat bukti, tak satu pun yang dipenuhi," katanya.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia ini pun menyindir soal motif yang melatarbelakangi Jessica membunuh Mirna.
"Terdakwa jelas tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada motif, didukung oleh kesaksian Natalia (ahli psikologi) yang menyatakan hubungan terdakwa dengan Mirna baik-baik saja," katanya.
Sebanyak 17 pegawai kafe Olivier yang dihadirkan jaksa sebagai saksi juga tak ada yang melihat, mendengar, jika Jessica menaburkan racun sianida ke minuman kopi Mirna
"Tidak seorang saksi pun melihat terdakwa menggeser gelas dan memegang sedotan, walaupun ada sidiki jari. Karena tidak ada bukti langsung, makan unsur keterangan saksi itu tidak terpenuhi," beber Otto
Kata Otto, dari kesimpulan duplik yang disampaikan di persidangan bisa dipertimbangan majelis hakim untuk bisa menggugurkan hukuman pidana 20 tahun sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa.
"Izinkan kami memohon atas nama terdakwa. Agar Yang Mulia bisa menimbang dengan baik untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. Dia tidak bersalah," kata Otto.
Di penghujung pembacaan dupliknya, Otto juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menjadikan momentum sidang kasus kopi maut Mirna untuk reformasi hukum di Indonesia.
"Pak Presiden, kami mohon juga untuk mengusulkan, jadikanlah kasus ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi hukum. Agar untuk tidak mencari siapa pihak yang bersalah. Mari kita perbaiki apa yangg kurang dan tidak sempurna," tutup Otto.