Hakim Sentuh Kejujuran Jessica Agar Mengaku Membunuh

Kamis, 20 Oktober 2016 | 22:57 WIB
Hakim Sentuh Kejujuran Jessica Agar Mengaku Membunuh
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim sempat mencecar Jessica Kumala Wongso usai pembacaaan jawaban atau duplik di persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan sianida. Hakim anggota Binsar Gultom sempat meminta Jessifa berkata jujur.

"Kami hanya ingin menyentuh kejujuran saudari. Seperti yang kami sampaikan, sebelum putusan dijatuhkan apakah ada yang akan disampaikan secara jujur? Karena yang paling tahu, memiliki kebenaran perilaku yang Anda lakukan adalah Tuhan sendiri dan saudara. Kami hanya bisa menilai," kata Hakim Binsar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016) malam.

Binsar pun sempat membuat pertanyaan kepada Jessica apabila tak mengakui perbuatanya lantaran gengsi. Bahkan Binsar menggiring pertanyaan soal apakah Jessica menyesal atau tidak terkait dakwaan jaksa penutut umum dalam kasus pembunuhan Mirna.

"Berikan kesempatan pada kami sebelum vonis, apakah sesungguhnya Anda (Jessica) ini gengsi atau malu tak mau menyesali perbuatan ini? Apakah Anda menyesal?" tanya Binsar.

Menanggapi hal itu, Jessica menjawab pertanyaan hakim tak pernah menyesal lantaran bukan sebagai pembunuh Mirna.

"Tidak, saya tak menyesal karena saya tak melakukan perbuatan yang dituduhkan," timpal Jessica.

Binsar kemudian mengumpamakan apabila Jessica mengakui perbuatannya maka hakim tak akan menyampaikannya.

"Misalnya Anda mengakui, ada yang perlu kami sampaikan. Mungkin permintaan maaf, meskipun perkara ini tidak ditutup. Tapi kalau tetap bertahan, nanti kami akan lihat apa hasilnya yang terbaik," terang Binsar.

Pembacaan duplik ini merupakan kesempatan terakhir bagi Jessica untuk menyampaikan argumentasinya jelang sidang putusan pokok perkara kematian Mirna. Jessica sebelumnya telah dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menaburkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Oliver, pada 6 Januari 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI