Jawab Replik JPU, Ini Kata Pengacara Jessica

Kamis, 20 Oktober 2016 | 21:40 WIB
Jawab Replik JPU, Ini Kata Pengacara Jessica
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku bingung dengan maksud dan tujuan jaksa penutut umum (JPU) dalam isi materi tanggapan atau replik yang cenderung hanya mengorek tangisan Jessica saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Menurut Otto, seharusnya jaksa lebih fokus kepada materi persidangan bukan hal yang bersifat personal.

"Mengapa replik JPU malah membahas air mata terdakwa dan bukan membahas berkas perkara?" kata Otto saat membacakan jawaban atau duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Otto pun menyebutkan semestinya jaksa tak menyinggung masalah pribadi dari seorang terdakwa di dalam persidangan.

"Kita tidak boleh mengaitkan perkara ini dengan masalah pribadi sehingga JPU tidak perlu menyerang terdakwa dan menyerang penasihat hukum secara pribadi," ucap Otto.

Mantan Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) pun menyindir mengapa jaksa tak menyentuh soal tak adanya bayaran yang diterima kuasa hukum dalam membela Jessica.

"Mengapa membahas kami tidak dibayar? Apakah ini masuk dalam berkas perkara dan apakah itu pernah disampaikan di persidangan ini?" kata dia.

Dalam pembacaan repliknya jaksa Maylani Wuwung menyinggung soal tangisan Jessica yang diluapkan saat membacakan materi pembelaan di hadapan majelis hakim.

Menurutnya tangisan Jessica adalah aksi teatrikal yang telah diarahkan oleh tim kuasa hukum.

“Minggu lalu, Rabu 12 Oktober dan Kamis 13 Oktober pengadilan aksi teatrikal terdakwa dengan penasehat hukum terdakwa seolah menangis tersedu-sedu,” kata Jaksa Maylani saat membacakan replik di PN Jakpus, Senin (17/10/2016)

Maylani mengaku baru pertama kali melihat terdakwa tersedu-sedu saat membacakan pleidoinya. Biasanya, seorang terdakwa baru berlinangan air mata sebelum sidang memasuki tahap akhir yakni agenda putusan vonisnya yang dijatuhkan majelis hakim.

“Padahal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Tangisan ini dilakukan sebelum vonis,” katanya.

Meski demikian, Maylani masih mempertanyakan tangisan yang diluapkan Jessica apakah karena takut dengan tuntutan pidana hukuman 20 penjara atau karena menyesal atas peristiwa tewasnya Mirna.

"Apakah karena terdakwa takut dihukum, atau karena dia sedih ditinggal Mirna,” kata Maylani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI