DKI Menang Banding Reklamasi Pulau G, Ahok: Ya Lanjut Dong

Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:39 WIB
DKI Menang Banding Reklamasi Pulau G, Ahok: Ya Lanjut Dong
Nelayan segel pulau G hasil reklamasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta memenangi permohonan banding atas gugatan yang diajukan nelayan dan LSM di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait kasus reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta. Sebelumnya, penggugat memenangkan gugatan sehingga izin reklamasi yang dikerjakan PT. Muara Wisesa Samudra harus dicabut.

"Iya, sudah menang, tanggal 13 Oktober putusannya," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kamis (20/10/2016).

Nelayan menggugat karena menilai reklamasi Pulau G yang dikerjakan oleh anak usaha PT. Agung Podomoro Land tidak memiliki bermanfaat bagi warga sekitar. Reklamasi dianggap justru merugikan, khususnya nelayan. Mereka menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G.

Setelah kekalahan, Pemerintah DKI mengajukan permohonan banding ke PTUN, dan akhirnya pada 13 Oktober 2016 dikabulkan.

Walaupun menang, pemerintah siap jika Komite Nelayan Tradisional Indonesia melanjutkan proses hukum dengan cara mengajukan kasasi.

"Kita tunggu 14 hari, kalau penggugat tahu putusan (dimenangkan Pemprov DKI) tapi tak ada upaya kasasi berarti sudah inkrah," kata Yuyun.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mendengar permohonan banding dikabulkan PTUN. Namun, dia belum menerima surat putusan.

"Kalau itu (menang) ya lanjut dong (reklamasi). Makanya saya bilang, kalau dibatalkan saya lebih seneng, supaya saya bisa menguasai dengan BUMD," katanya di Balai Kota DKI Jakarta.

REKOMENDASI

TERKINI