Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyusul penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas gubernur. Ahok mengaku tak setuju dengan peraturan tersebut.
Bagian dalam Permendagri yang tak disetujui Ahok ialah ketentuan pelaksana tugas gubernur dapat menandatangani APBD. Menurut Ahok, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan APBD hanya boleh ditandatangani gubernur atau penjabat gubernur.
"Yang pasti kami akan kirim surat pada Kemendagri bahwa ini bertentangan dengan aturan yang kami paham," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Ahok akan lepas tangan jika di kemudian hari, APBD DKI Jakarta yang ditandatangani pelaksana tugas dari Kemendagri menuai masalah.
"Kalau nanti sampai ada gugatan atau apa pun yang salah ada di Kemendagri, bukan salah saya lho," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur tak tahu apakah uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti kampanye yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi akan di mengabulkan permohonannya atau tidak.
Dia hanya heran Mendagri keluarkan Permendagri untuk memperkuat UU Pilkada.
"Tapi jelas, di dalam posisi kami kalau kami dipaksa cuti empat bulan, maka Permendagri akan bertentangan dengan UU Keuangan Daerah dan UUD 1945," kata Ahok.
"Sebab jabatan gubernur dan pemerintah ini nggak bisa dipisah. Ini yang dipersoalkan. Itulah kenapa kita bawa ke MK. Nanti siapa yang mau tanggung jawab keabsahan dari APBD? Kalau ditandatangani oleh seorang PLT yang dapat kekuatan dari Permendagri?" Ahok menambahkan.