Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso akan membacakan jawaban (duplik) dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang hari ini.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan Jessica yang menulis sendiri isi duplik. Salah satu isinya, kata dia, tentang pengalaman selama mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Ya mungkin dia (Jessica) akan jawab soal ruang tahanan," kata Otto.
Tetapi, kata Otto, tim pengacara juga tetap membuat duplik. Isi duplik yang dibuat kuasa hukum bakal menyoroti pembuktian racun sianida yang merupakan bagian paling penting dalam persidangan kasus kematian Mirna.
"Kita fokus ke pembuktian bahwa sianida tidak ada pada tubuh (Mirna)," kata Otto.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia menambahkan isi duplik akan membeberkan alat bukti yang dimiliki jaksa dalam menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Menurut Otto alat buktinya lemah.
Alat bukti yang disoroti, di antaranya rekaman kamera CCTV kafe Olivier dan visum et repertum yang hasilnya tidak menemukan adanya sianida di jaringan tubuh Mirna.
"CCTV bukan alat bukti sah salah satunya ini fokus kita, dan ada juga yang lain selain varian tidak adanya sianida dalam tubuh," kata dia.
Terkait fasilitas khusus buat Jessica selama ditahan di Polda yang disinggung jaksa, bagi Otto itu tidak relevan.
"Terus terang saja kita tidak mau terlena dengan blunder yang dia buat jaksa (ruang tahanan mewah)," kata Otto.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jessica Dianggap Menipu, Seperti Ini Selnya yang Nyaman di Polda
Ini Penjelasan Foto Jessica Selonjoran di Sofa yang Menghebohkan
BBM Satu Harga, Fadli Zon: Jangan-jangan Jokowi Cuma Pencitraan!
Polisi Diserang secara Brutal, Barang Buktinya Mengerikan
Foto Selonjoran Jessica dari Penyidik