Suara.com - Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan ke Partai Politik pengusung dan relawan Teman Ahok, menentukan kantor mana yang akan disinggahi selama masa kampanye di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Diketahui, jika Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Ahok, maka mau tidak mau calon petahana di Pilkada Jakarta 2017 itu tidak diperkenankan sementara waktu untuk menempati rumah dinas serta menjadikan Balai Kota sebagai kantornya.
"Tergantung (mau ngantor di mana), diatur saja dari partai dan Teman Ahok. Tergantung pertemuan-pertemuan saja," ujar Ahok di Balai Kita DKI Jakarta, Rabu (19/10/2016) malam.
Ahok juga tak tahu apakah akan selalu berada di Rumah Lembang yang saat ini sudah dijadikan posko pemenangan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Menurut Ahok, tidak harus memiliki kantor khusus, pasalnya Ahok-Djarot memastikan akan banyak turun ke masyarakat mensosialisasikan program serta visi dan misinya.
"Belum tentu mesti kantor kan?. Saya kan cuma datang ke tempat-tempat, titik-titik pertemuan. Kan kita bisa acara makan pagi bersama, makan siang bersama, nonton bersama, makan malam bersama," kata Ahok.
Tak hanya itu, mantan Bupati Belitung Timur ini juga akan melepas mobil dinas yang selama ini melekat pada jabatan gubernur DKI apabila harus cuti selama masa kampanye. Ahok mengatakan, dalam kegiatan sehari-harinya nanti akan menyewa mobil, dan bisa saja meminta jemput pihak-pihak yang mengundangnya.
"Saya akan sewa mobil saja, kan kalau gua jadi pembicara dijemput mobil dong, lu kalau mau ngundang gua jadi pembicara, lu ngundang gua kampanye nih, lu mesti jemput gua dong. Mesti bayar gua lagi, lumayan dong," ucap Ahok.
"Kalau gua sekali bicara Rp30 juta, kalau dua puluh kali, jadi Rp600 juta," Ahok menambahkan.