Suara.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016) dengan agenda pembacaan jawaban atau duplik dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, jika kliennya telah membuat sendiri duplik tersebut yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim. Tak mau kalah, Otto mengaku, kuasa hukum juga telah menyiapkan jawaban untuk menangkis replik dari jaksa penuntut umum.
"Iya itu akan duplik dan Jessica akan membuat duplik sendiri, kita juga bikin duplik sendiri juga," katanya saat dihubungi wartawan.
Menurut dia, isi dari duplik tersebut yakni untuk menyangkal dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa. Otto menganggap, jika jaksa tidak menyetuh soal analisa yuridis dari pleidoi atau nota pembelaan Jessica terkait siandia yang disebutkan Jaksa sebanyak 5 gram.
"Ya intinya kita karena sebenarnya begini repliknya jaksa itu kan tidak lagi menanggapi analisa yuridis, kenyataannya jaksa menyerah terhadap analisanya, dia (jaksa) tidak tanggapi sama sekali pledoi analisia yuridis," katanya.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu juga menganggap, jaksa tak mampu menerangkan pembuktian sianida yang disebut menjadi penyebab Mirna tewas.
"Kemudian dia (jaksa) juga lagi menyerah dan juga tidak menanggapi mengenai keahlian patologi yang membuktikan bahwa di dalam korban itu tidak ada sianida. Kami akan tetap membuktikan itu bahwa (sianida) itu tidak ada," tegas Otto.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, apabila dalam organ tubuh Mirna tidak ditemukan kandungan sianida, maka dipastikan tidak ada unsur tindak pidana dan Jessica harus terbebas dari jeratan hukum.
"Kalau umpanya di dalam tubuhnya ternyata negatif, tidak ada sianida, tentu tidak bisa disimpulkan ada kematian karena pembunuhan kan," katanya.
Dalam kasus kematian Mirna, jaksa telah menuntut Jessica pidana 20 tahun penjara. Jessica dianggap terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dengan menaburkan sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Olivier pada 6 Januari 2016.