KPK Cekal Wali Kota Madiun Terkait Gratifikasi Pembangunan Pasar

Rabu, 19 Oktober 2016 | 21:18 WIB
KPK Cekal Wali Kota Madiun Terkait Gratifikasi Pembangunan Pasar
Walikota Madiun Bambang Irianto (tengah) saat Peresmian BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pahlawan di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (30/9). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK melakukan cegah dan tangkal (cekal) kepada Wali Kota Madiun Bambang Irianto dan anaknya yang merupakan kader Partai Demokrat Boni Laksamana terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar di Madiun, per tanggal 7 Oktober 2016, KPK sudah memohonkan cekal atas nama Bambang Irianto, kemudian atas nama Boni Laksamana sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Bambang Irianto adalah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun, sedangkan Boni pernah menjadi bakal Calon Wali Kota Surabaya pada 2015.

Pada 17-18 Oktober 2016, petugas KPK juga sudah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum di Madiun, Kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas Bambang Irianto, rumah pribadi Bambang, PT Cahaya Terang Satata dan satu lokasi di Jakarta yaitu PT Lince Romaulu Raya.

Dalam perkara ini, Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat ampt tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI