Suara.com - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan yang paling bertanggungjawab dalam kasus hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta Munir dari arsip Sekretariat Negara adalah mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, TPF dibentuk dan bekerja untuk SBY pada 2005.
"Selama 10 tahun memimpin pula SBY memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan akhir TPF, tetapi tidak melakukan apapun dan bahkan tidak merawat laporan tersebut," kata Tigor kepada Suara.com, hari ini.
Yudhoyono, kata Tigor, tidak bisa diam atas putusan Komisi Informasi Publik yang memerintahkan Kementerian Sekretaris Negara membuka dokumen TPF.
"Sekalipun perintah KIP itu ditujukan pada Sekretariat Negara sebagai institusi, SBY secara moral tetap memiliki kewajiban untuk menjelaskan keberadaan dokumen itu kepada publik. Setidaknya, karena selama 10 tahun SBY telah gagal menuntaskan kasus yang disebutnya sendiri sebagai the test of our history," kata Tigor.
Tigor mengatakan Yudhoyono harus memastikan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memiliki akses atas laporan kerja TPF sehingga Jokowi bisa menuntaskannya.
"Sebagaimana mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sampaikan bahwa SBY sama sekali tidak memberikan mandat apapun kepada Yusril atas laporan akhir TPF, dengan demikian, hanya pada SBY kita bisa memperoleh penjelasan dimana dokumen tersebut berada," katanya.