Suara.com - Mantan anggota Tim Pencari Fakta Munir, Hendardi, menilai respon Istana atas putusan Komisi Informasi Publik yang memerintahkan Kementerian Sekretaris Negara membuka laporan akhir TPF kasus Munir dengan mengatakan kementerian tidak mempunyai dokumen tersebut, menunjukkan buruknya tata kelola administrasi negara dalam pemerintahan.
"Ingatan publik masih kuat bahwa pada 24 Juni 2005, TPF diterima oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan didampingi antara lain oleh Yusril Ihza Marhendra, Sudi Silalahi, Andi Mallarangeng untuk menyerahkan laporan akhir TPF," kata Hendardi kepada Suara.com, hari ini.
Hendardi menambahkan sesuai mandatnya, TPF telah menyelesaikan tugas dan menyerahkan laporan kepada pemberi mandat, yakni Presiden SBY.
"Jika bukan karena administrasi yang buruk, maka patut diduga adanya kesengajaan menghilangkan dokumen tersebut oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki penuntasan kasus Munir," katanya.
Ketua Setara Institute mengingatkan TPF saat itu merekomendasikan sejumlah nama yang diduga kuat telah melakukan permufakatan jahat membunuh Munir. TPF juga merekomendasikan agar Yudhoyono yang ketika itu masih Presiden RI membentuk tim baru dengan mandat dan kewenangan yang lebih kuat untuk menjangkau koordinasi lintas institusi dan mengawal penuntasan kasus Munir.
Menurut Hendardi hilangnya dokumen TPF Munir adalah preseden buruk bagi penegakan HAM di Indonesia, karena saat Yudhoyono membentuk TPF dan menghasilkan rekomendasi pun, hasil kerja itu belum mampu mengungkap kebenaran.
Hendardi mengatakan menyelesaikan kasus yang melibatkan unsur negara seperti kasus Munir memerlukan kemauan politik serius dan keberpihakan pada korban dengan cara memastikan rekomendasi hasil TPF ditindaklanjuti.
"Bagi saya, jika SBY berbesar hati, maka sudah semestinya membantu Jokowi dengan menjelaskan dimana dokumen tersebut berada termasuk menjelaskan motivasi apa yang mendorong penghilangan dokumen tersebut. Sebaliknya, dengan kewenangannya, Jokowi sebenarnya amat mampu meminta jajarannya untuk menjelaskan keberadaan laporan akhir TPF tersebut," kata dia.