KPK Cegah Bos OSMO Pergi ke Luar Negeri

Rabu, 19 Oktober 2016 | 20:05 WIB
KPK Cegah Bos OSMO Pergi ke Luar Negeri
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Hartoyo untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.

Direktur Utama PT. Otoda Sukses Mandiri Abadi tersebut dicegah menyusul adanya kasus ‎dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen.‎

"Terkait kasus Kebumen, Penyidik KPK sudah mencegah Hartoyo untuk enam bulan ke depan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).

Status cegah terhadap Hartoyo, kata Yuyuk, berlaku sejak 16 Oktober 2016.

Hartoyo sampai sore ini masih menjalani pemeriksaan KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎‎Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto.‎‎

"Sejauh ini kan dia belum tersangka, saat ini masih diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk. ‎

Dalam kasus ini, penyidik baru menjerat Yudhy Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo sebagai ‎tersangka. ‎KPK menduga uang suap Rp70 juta yang menjadi bukti suap berasal dari Hartoyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI