Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno tidak khawatir seandainya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan tentang kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Menurutnya, keputusan tersebut jika tetap diambil tidak akan menggugurkan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
"Menurut KPUD kan pendaftaran parpol sudah tercatat saat PPP versi Romi (Romahurmuziy) mendaftarkan. Itulah yang digunakan sebagai pegangan," kata Eddy Soeparno di DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
Pasangan Agus dan Sylviana telah terdaftar di KPUD Jakarta. Ketika pendaftaran calon, mereka diusung PAN, Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Kekhawatiran nama mereka gugur setelah PPP terbelah, kubu Djan Faridz menyatakan mendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Kubu Djan Faridz juga mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM agar menganulir surat keputusan PPP kubu Romahurmuziy dan mengesahkan kepengurusan kubu Djan Faridz.
Eddy mengatakan memang adanya pendapat yang mengatakan kubu pemegang SK Menkumham yang diakui dan berhak melakukan pendaftaran pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur.
"Pendaftaran dilakukan terakhir 23 September, yang mendaftarkan itu PPP yang sudah memegang SK Menkumham yang sah," ujar Eddy.
Lebih jauh, Eddy tidak mau berandai-andai mengenai apakah perpecahan di internal PPP sebagai bagian dari upaya untuk menggagalkan penantang Ahok.
"Saya nggak berpikir sampai ke situ (upaya penjegalan). Dari pemerintah sudah menyelenggarakan proses dengan fair dan para kontestan pemilu ini berharap dilakukan secara transparan dan fair. Saya kira tidak ada kekhawatiran terhadap hal itu," kata Eddy.