Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 185 juta terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen yang telah menjerat Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo. Uang tersebut didapatkan setelah menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Sejumlah lokasi yang digeledah diantaranya, Kantor Pemerintah Kabupaten Kebumen, DPRD Kebumen, serta rumah milik seorang bernama Baskiun dan rumah milik Dirut PT. Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo.
"Terkait tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas Pendidikan Kebumen. Pada Selasa (18/10/2016) kemarin, KPK menggeledah sejumlah lokasi, yakni Pemda Kebumen, DPRD, rumah milik Baskiun, dan rumah milik Hartoyo. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen dan uang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriarti Iskak di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
Meski demikian, Yuyuk mengaku tak mengetahui secara pasti lokasi pasti disitanya uang puluhan juta rupiah tersebut maupun kaitannya dengan kasus ini. Hal ini lantaran tim penyidik masih berada di Kebumen.
"Saya belum mendapat detailnya darimana. Masih berlangsung hingga Jumat dan memeriksa saksi-saksi disana," katanya.
Dalam kasus ini penyidik baru menjerat Yudhy Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo sebagai tersangka.