Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono tak menampik kemungkinan ada oknum polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Anto alias Awi yang merupakan tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir.
"Ini sedang kita kembangkan. Ada kemungkinan TSK bertambah," kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).
Awi masih mempertanyakan perihal surat perintah penyidik terkait penangkapan Anto yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Metro Gambir, di Diskotek Crown, Tamansari Jakarta Barat, Senin (17/10/2016) lalu.
"Apakah sudah melaporkan, apakah sudah diperiksa kok bisa lepas," kata Awi.
Awi pun memastikan akan memeriksa Kapolsek Metro Gambir guna mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan tersebut.
"Nanti ditelusuri siapa aja yang terlibat. Kalau melibatkan atasan akan kita periksa," kata dia.
.
Dalam kasus pemerasan ini, Subdit Paminal Propam Polda Metro Jaya telah meringkus empat anggota polisi. Mereka adalah Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir, Iptu Sukarmin, dan tiga anggota unit Resktim Polsek Metro Gambir: Aipda EB, Brigadir R dan Aiptu T.
Empatnya diduga memeras keluarga sebesar Rp300 juta agar bisa membebaskan tersangka Anto. Namun, pihak keluarga hanya menyanggupi uang pelicin tersebut sebesar Rp97 juta.
Terkait ulahnya itu, keempat pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.