Menkumham Bantah Lemparkan Kasus Munir ke Jaksa Agung

Rabu, 19 Oktober 2016 | 17:45 WIB
Menkumham Bantah Lemparkan Kasus Munir ke Jaksa Agung
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengakui mencari data-data hasil kerja Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir Said Thalib yang hilang tidak mudah. Tapi, Yasonna percaya Jaksa Agung M. Prasetyo mampu menemukannya.

"Biar pak jaksa agung mengkoordinasikan itu. Kita tetap konsen kok soal itu. Tapi soal proses hukum bukan di kita. Jaksa agung sedang bekerja. Kalau data-data yang dikatakan hilang, kita lihat saja dulu. Kita berupaya kok, pak jaksa agung, saya tahu, berupaya untuk itu.‎ Hanya kan nggak mudah," kata Yasonna di DPR, Rabu (19/10/201).

Pernyataan Yasonna menanggapi ultimatum yang dikeluarkan istri mendiang Munir, Suciawati, kepada pemerintah. Suciwati menilai pemerintah lalai menindaklanjuti dokumen TPF kematian suaminya.

Yasonna menolak disebut melemparkan tugas tersebut kepada Kejaksaan Agung.‎ Yasonna mengatakan pemerintah sudah menangani kasus tersebut dan pelakunya sudah dihukum.

Yasonna menambahkan bila muncul fakta baru, pemerintah akan menindaklanjutinya secara yuridis.

"Nggak (lempar tanggungjawab). Kan sudah ada proses peradilan yang pertama sudah ada untuk pilotnya, Polyarpus. Kalau ada indikasi yang lain, secara yuridis kuat, dan itu diteliti terus," kata dia.

Suciwati ‎menganggap Pemerintahan Presiden Joko Widodo membangkang putusan Komisi Informasi Publik yang menyatakan harus membuka dokumen TPF kasus Munir. Dia mendesak Presiden segera menemukan dan membukanya ke publik.

"‎Bahwa kelalaian berupa hilangnya dokumen TPF Munir dan ketidakpatuhan berupa tidak diumumkan hasil penyelidikan kepada publik dapat mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52, 53, dan 55 UU nomor 14/2008," kata Suciwati di kantor Kontras, Rabu (19/10/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI