Peras TSK, Empat Anggota Polsek Gambir Terancam Hukuman Ini

Rabu, 19 Oktober 2016 | 17:05 WIB
Peras TSK, Empat Anggota Polsek Gambir Terancam Hukuman Ini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyonodi rilis kasus anggota Polsek Gambir di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polsek Gambir yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba bernama Anto alias Awi bertambah menjadi empat orang, di antaranya Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir Iptu Sukarmin. Anto terjerat kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 20 butir.

"Adapun personil yang kita lakukan penangkapan, Pertama Iptu S, Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian Aiptu T, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian Aipda EB, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian Brigadir R, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyonodi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).

Awi menambahkan setelah pemberkasan selesai, berkas keempat anggota polisi akan dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantaran delik pidana masuk dalam kategori tindak pidana umum.

"Akan dilimpahkan ke Ditreskrimum. Ditangani secara pidana," kata dia.

Awi mengatakan keempat anggota Polsek Gambir nanti akan menjalani persidangan etik. Jika terbukti bersalah, mereka akan mendapatkan hukuman berat yaitu dipecat.

"Pelanggaran kode etik Polri tetap kita proses. Yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Awi.

Dari kasus ini, polisi menyita uang Rp97 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap Anto. Anto menyerahkan uang tersebut sebagai jaminan agar kasusnya tak dilanjutkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI