Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak akan gegabah dalam menanggapi surat yang diajukan PPP kubu Djan Faridz yang meminta menganulir Surat Keputusan Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy, lalu mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta tahun 2014 yang dipimpin Djan Faridz. Yasonna mengatakan dibutuhkan kajian yang mendalam, termasuk meminta pandangan para ahli hukum untuk membuat keputusan.
"Ini kan harus memerlukan kajian, tidak bisa sembarangan. Nanti dituduh kita lagi bermain politik. Iya kan? Tapi kalau secara yuridisnya kuat, ya nanti kita kan begitu (sahkan). Jadi nggak boleh gegabah," kata Yasonna di DPR, Rabu (19/10/2016).
Yasonna menambahkan SK pengesahan dapat diputuskan berdasarkan keputusan hukum dari pengadilan. Kemenkumham juga akan mempertimbangkan kekuatan hukumnya, mengingat sebelumnya sudah ada keputusan MA Nomor 601 yang memenangkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta tahun 2014.
"Maka saya bilang dibahas secara mendalam dari berbagai aspek," kata dia.
Dalam surat yang dilayangkan kubu Djan Faridz, dilampirkan pula dokumen perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART partai.
Keputusan Kemenkumham diyakini akan berpengaruh pada pilkada Jakarta. Sebab, PPP kubu Djan Faridz menyatakan dukungan ke Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, sedangkan PPP kubu Romahurmiziy mendukung Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Dukungan Romahurmuziy telah tercatat di KPUD.