Setelah dua tahun lebih ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya pada hari ini, Sugiharto resmi ditahan KPK pada Rabu (19/10/2016). Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu ditahan berkaitan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012.
Saat keluar dari gedung KPK, Sugiharto tampak sudah mengenakan rompi berwarna orange, khas tahanan KPK. Menggunakan kursi roda, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut tidak memberikan komentar sedikit pun terkait penahannya pada hari ini. Dengan pengawalan petugas KPK, Sugiharto didorong menuju ke mobil tahanan.
Namun, pengacaranya, Susilo Aribowo mengatakan, kliennya hari menjalani pemeriksaan terlebih dulu. Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Sugiharto.
"Tadi tidak banyak. Hanya empat pertanyaan, berkisar mengenai e-KTP ini anggaran dari mana, dari APBN. Kemudian ditanya soal kalau ada kerugian kemudian siapa yang rugi," kata Susilo di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Susilo mengatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan ini. Sebab, kliennya menderita sakit di bagian otak. Meski pada dasarnya, kliennya masih mampu menjawab pertanyaan.
"Tadi rekam medis, takso plasma. Ada kencing manis juga. Sangat ganggu penyakit di otak atau takso plasma ini, karena kadang lost memory, kadang kolaps. Tapi mampu (jawab), tetapi fisik karena sakit manusiawi, kami keberatan penahan ini. Tapi dari Pak sugiharto mau kasus ini cepat selesai, sehingga beliau semangatnya tinggi, dan mau hadiri seluruh panggilan yang akan dilakukan KPK," katanya.
Kata Susilo, KPK juga bertanggung jawab dengan melakukan perawatan dan pemeriksaan medis secara berkala terhadap Sugiharto selama menjalani penahanan. Di mana pihak pengacara juga tetap melakukan perawatan medis kepada Sugiharto.
"Sudah diperiksa dokter KPK, prinsipnya sudah tanya seluruh penyakit. Tentu mereka akan memberikan harapan, dan kami juga akan beri perawatan bagi Pak Sugiharto selama ditahan," kata Susilo.
Susilo menambahkan, sekitar tiga bulan lalu atau sebelum jatuh sakit, Sugiharto menjalani pemeriksaan KPK. Ketika itu, dia membeberkan sejumlah hal kepada penyidik. Termasuk soal pihak-pihak terlibat. Dimana pada akhirnya, KPK menetapkan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.
"Tiga bulan lalu fisiknya sangat sehat dan memori kuat ingat segala sesuatu. Pemeriksaan itu banyak dilakukan sebelum sakit. Waktu itu penyidik sudah dapat banyak info. Jadi ini pemeriksana tersangka untuk ke 11 kalinya, dan kemudian ditahan," katanya.