UMP Jakarta 2017 Diperkirakan Cuma Rp3,2 Juta-Rp3,4 Juta

Rabu, 19 Oktober 2016 | 16:14 WIB
UMP Jakarta 2017 Diperkirakan Cuma Rp3,2 Juta-Rp3,4 Juta
Ilustrasi buruh [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini, Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2017. UMP diprediksi meningkat sedikit dibandingkan tahun 2016, yaitu sekitar Rp3,2 juta sampai Rp3,4 juta.

"Saya nggak tahu (nilainya), mungkin jadi Rp3,2 juta. Naik sedikit saja, atau Rp3,4 juta, nggak tahu saya," kata Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Rumusan peningkatan UMP tahun depan, katanya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan.

"Udah ada rumusnya, ikuti PP saja (Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan). UMP tahun ini ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadilah UMP tahun depan. Kan di PP-nya begitu, bukan survei KHL," ujar Ahok.

Ahok mengatakan rencana kenaikan, antara lain dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sebelum dinaikkan, UMP Jakarta yang ditetapkan tahun 2016 sebesar Rp3,1 juta.

Angka prediksi kenaikan UMP tahun 2017 lebih rendah dari tuntutan pekerja sebesar Rp3,8 juta per bulan.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan dari kalangan pengusaha Sarman Simanjorang menjelaskan penetapan UMP dihitung, antara lain berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas juga pertumbuhan ekonomi.

"Totalnya 8,11 persen dikali Rp3,1 juta. Hasilnya Rp251.040 ditambah sama Rp3.1 juta. Usulan unsur pengusaha Rp3.351.410 juta," ujar Sarman di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Sarman mengakui adanya perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja.

Dalam menuntut UMP 2017, pekerja mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013. Menurut survei yang dilakukan, kebutuhan hidup layak buruh idealnya Rp3.491.607, kemudian ditambah dengan adanya pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, lalu inflasi Jakarta 1,6 persen.

"Usulan pekerja Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen," kata Sarman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI