Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Uang suap diberikan guna pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton pada Tahun 2011.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dikonfirmasi, Rabu (19/10/2016).
Namun, berapa uang suap yang diserahkan Samsu kepada Akil, Laode belum mau memberitahukannya.
Samsu sendiri dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana Mantan Ketua MK Akil Mochtar terlibat didalamnya. Dalam pengakuannya, Akil mengakui ada uang Rp1 miliar yang dikirimkan Samsu Umar Abdul Samiun ke rekening CV. Ratu Samagad, perusahaan milik istri Akil Mochtar.
Keterangan tersebut disampaikan Akil saat bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2 Juli 2014 silam.
Akil menjelaskan, Pilkada di Buton ketika itu diminta PSU. Kemudian terkendala sampai satu tahun lebih lantaran pemerintah kabupaten tidak punya biaya. Saat akan pemungutan suara ulang, KPUD Buton meminta ketua MK dalam hal ini Machfud MD hadir di Buton.
"Lalu saya diperintahkan ke sana. Sampai naik ojek karena angkotnya susah," kata Akil.
Setelah pemungutan suara ulang diselenggarakan, tim MK pulang ke Jakarta. Kemudian setelah berapa lama ditentukan pemenang hasil Pemilukada Buton oleh KPUD Buton bahwa pemenanganya adalah Samsu Umar.
"Yang tadinya yang menang bukan dia. Lalu pihak yang tadinya menang jadi pemohon gugat lagi," kata Akil.