Suciwati Sindir Jokowi Jangan Lempar Tanggung Jawab ke SBY

Rabu, 19 Oktober 2016 | 14:31 WIB
Suciwati Sindir Jokowi Jangan Lempar Tanggung Jawab ke SBY
Istri almarhum Munir, Suciwati (kiri berkacamata, red), di Jakarta, Rabu (19/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir membuat penyelesaian kasus tersebut belum jelas. Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pun mulai melempar tanggung jawab dengan menuding bahwa dokumen tersebut sudah ada sejak era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.

Menanggapi sikap Jokowi yang terkesan tidak mau bertanggung jawab tersebut, istri Munir, Suciwati mengingatkan Presiden Jokowi bahwa Indoneia adalah sebuah negara dan bukan seperti kasus rumah tangga, yang hanya menjadi urusan perorangan.

"TPF sudah menyerahkan, dan jangan lagi melemparkan tanggung Jawab dengan mengatakan bahwa presiden yang kemarin yang bawa, nggak bisa, ini negara, bukan rumah tangga," kata Suciwati di kantor Kontras jalan Keramat Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dirinya hanya berurusan dengan presiden, dan yang menjadi Presiden sekarang adalah Jokowi. Oleh karena itu, dia tidak mau peduli lagi dengan alasan SBY tidak mengumumkan dokumen tersebut saat dirinya menjadi Presiden.

"Saya tidak tahu alasan dan saya nggak mau tahu itu. Urusan saya dengan Presiden karena TPF dibentuk dengan Kepppres, dan disitu ditulis bahwa siapapun presidennya harus mempublikasikan atau mengumumkan dokumen TPF tersebut. Kalai kemudian si Presiden tidak mau mengumumkan kita akan dorong terus, dan itu bisa dipidanakan," katanya.

Karena itu, dia berharap agar Jokowi tegas dengan terus mengusut kehilangan dokumen tersebut. Dia bahkan meminta agar mempidanakan oknum yang sengaja menghilangkan atau menyembunyikannya.

"Kalau memeng dia sebagai seorang kepala negara, sebagai seorang yang mau menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, hukum, seharusnya dia langsung  ambil alih, bahwa oh ya, saya harus bertanggung jawab, lalu memerintahkan bawahannya untuk mencari dimana, dan kalau memang ada sengaja menyembunyikan atau menghilangkan harus diusut. Jadi dalam artian tetap harus berusaha untuk menemukan dokumen itu, dan segera membuktikan sikap karena sudah jelas Tahun 2005 itu, TPF sudah menyerahkan hasilnya," kata Suciwati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI