Suara.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi, hari ini. Agenda sidang untuk mendengarkan saksi ahli dari pihak terkait yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri.
Peristiwa tersebut bermula ketika Wakil Ketua Advokad Cinta Tanah Air, Dahlan Pido, terselip lidah ketika menyebut nama Ahok.
"Jadi, alasan awalnya dari permohonan saudara gubernur Pak Cahyadi. Pak Basuki Tjahjadi Purnama," kata Dahlan Pido di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Sontak, pengunjung sidang tertawa.
Ketua majelis hakim MK Arief Hidayat kemudian mengoreksi kesalahan Dahlan Pido. "Basuki Tjahaja Purnama, pak," kata Arief.
"Tjahaja. Maaf, Maaf," Dahlan menambahkan.
Selanjutnya, Dahlan menyebutkan beberapa hal yang menurut menjadi alasan Ahok tidak mau cuti kampanye. Di antaranya, menurut dia, Ahok ingin memantau penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI 2017. Kemudian, ada kecenderungan menggunakan daripada memperjuangkan sesuatu yang akan diperjuangkan dalam pengawalan.
Dahlan kemudian menyinggung serapan anggaran pada APBD DKI Jakarta tahun 2015 yang menurutnya tidak maksimal.
"Serapan anggaran lebih rendah daripada provinsi lain. Yang kami catat dan lihat di media, bahwa ada anggaran Rp13,9 triliun yang mengendap di bank," kata dia.
Setelah mendengarkan Arief yang bicara panjang lebar, hakim Arief bertanya: "Apakah ini mau ditanyakan kepada ahli atau anda berkomentar sendiri?"
Mendengar pertanyaan hakim, Dahlan Pido mengatakan pertanyaannya tadi untuk saksi ahli Syaiful Bakhri.
"Oh iya? Makanya ditujukan ke ahli bukan komentar sendiri, nggak jelas ini. Silakan pemohon kalau ada yang ingin disampaikan," kata Arief.
Ahok yang hadir di sidang dengan santai, tetapi tajam, menanggapi pernyataan Dahlan Pido.
"Yang mulia, saya memang memaklumi nama saya saja salah. Apalagi data kan," kata Ahok.
Terkait sejumlah hal yang dianggap Dahlan Pido menjadi alasan Ahok tak mau cuti kampanye, Ahok menilai Dahlan Pido kurang banyak membaca berita di media massa. Ahok mengatakan selama karena menjadi calon petahana, selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada Jakarta, tidak dapat merombak jajaran PNS.
"Itu ada surat mendagri. Kalau itu dilakukan, oleh KPU kami akan dibatalkan sebagai calon. Jadi yang saya katakan, saksi kurang baca koran. Lalu SILPA kami bukan Rp13 triliun pak, hasil audit terakhir hanya Rp3 triliun," kata Ahok.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kok Bisa, Korban Penggusuran Masih Mau Dukung Ahok? Ini Alasannya
Jokowi Payungi Lukas Enembe dan Rini di Papua, Dipuji-puji
Jawaban Warga Petamburan Sekitar Markas FPI Soal Ahok Mengejutkan
Buntut Foto Jessica Selonjoran, Kapolda: Sering di Hotel Kali