Suara.com - Anggota Polsek Metro Gambir Inspektur Polisi Satu Sukarmin diciduk tim Bidang Profesi Pengamanan Polda Metro Jaya karena diduga memeras Anto alias Awi yang menjadi tersangka kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 20 butir. Sukarmin yang menjabat Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Metro Gambir ditangkap pada Selasa (18/10) pukul 19.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan kasus tersebut saat ini tengah didalami.
Awi menambahkan pemerasan diduga dilakukan setelah Anto ditangkap di Diskotek Crown, Tamansari Jakarta Barat, Senin (17/10/2016) lalu. Anto dimintai uang sebagai syarat bebas.
"Atas penangkapan tersebut, timsus mendapat informasi terhadap tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp300 juta," kata Awi.
Menurut informasi Anto dan keluarga hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp100 juta.
"Tersangka Anto alias Awi dilepas tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit 1 Unit Reskrim Polsek Metro Gambir setelah menyerahkan uang sebesar Rp97 juta yang diterima langsung oleh Iptu Sukarmin," kata Awi.
Sukarmin ditangkap dengan barang bukti uang Rp97 juta di ruang Subnit 1 Unit Reskrim Polsek Metro Gambir. Selain itu, ada barang bukti narkoba jenis ekstasi 20 butir, dan berkas penyidikan kasus narkoba dengan tersangka Anto.