Suciwati, istri Almarhum Munir sangat menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang dinilainya tidak bertanggung jawab. Jokowi, kata dia tidak merespon dengan sepenuh hati kasus yang menimpa Suaminya, karena mengabaikan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor. 025/IV/KIP-PS-A/2016 tertanggal 10 Oktober 2016. Putusan tersebut menyatakan bahwa dalam dokumen Tim Pencari Fakta Munir adalah informasi publik yang harus diumumkan kepada masyarakat.
"Kami kembali mengingatkan presiden untuk menghentikan pembelaan diri dan melempar tanggung jawab atas kelalaian pemerintah dalam menyimpan dokumen TPF," kata Suciwati di gedung Kontras, jalan Keramat Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Menurutnys, pihaknya menemukan dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan hukum dibawah administrasi pemerintahan Joko Widodo. Pemerintah juga mengaku bahwa tidak memiliki dokumen tersebut, padahal Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono susah secara resmi menerima dokumen TPF Munir tersebut pada 24 Juni 2005.
"Respon tersebut menunjukkan kepanikan pihak istana melalu klarifikasi bahwa mereka tidak bisa mengumumkan dokumen TPF Munir karena tidak menyimpan dokumen tersebut, dan membela diri dengan mengatakan bahwa dokumen TPF Munir seharusnya disimpan oleh Mantan Presiden SBY," kata Suciwati.
Karena itu, dia menilai apa yang dilakukan oleh Pemerintah adalah sebuah pelanggaran serius. Menurutnya, dokumen TPF Munir adalah manifestasi dari tafsir kebijakan negara untuk menyelesaikan kasus Munir, yang disusun atas mandat Presiden, melibatkan institusi negara dan perwakilan masyarakat sipil yang kredibel, termasuk juga kerjasama internasional. Karenanya, sudah seharusnya pemerintah mengumumkannya dan ditindaklanjuti untuk menunjukkan negara serius untuk memwujudkan kebijakannya.
"Bahwa kelalaian dan ketidakpatuhan ini telah merugikan saya, Suciwati sebagai Keluar korban, selama 12 tahun terjadi ketidakpastian hukum, karena tidak adanya tindak lanjut yang memadai dalam mengusut konspirasi kematian Munir," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perintah Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung untuk mencari dokumen tersebut bukanlah solusi atas kasus pelanggaran HAM tersebut. Karenanya, dia terus mendesak presiden untuk tidak lagi menunda dan mengulur waktu untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir.
"Memerintahkan, mengawal, dan memastikan seluruh jajaran dan lembaga negara yang terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dan temuan TPF Munir," kata Suciwati.
Untuk diketahui sebelumnya ada kabar bahwa dokumen hasil Tim Pencari Fakta terkait kasus Munir hilang dari Sekretariat Negara. Dan atas kabar tersebut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar mengatakan hilangnya dokumen yang seharusnya dipegang Sekretariat Negara harus diusut Lantara negara dianggap lalai dalam mengurus administrasi publik. Hal ini menyusul argumen dari lembaga tersebut yang mengaku tak memiliki dokumen TPF.
Padahal menurut anggota TPF, Hendardi dan Usman Hamid, dokumen tersebut telah diserahkan di Istana Negara kepada Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, dan menteri terkait lain.