Hari ini, Selasa (19/10/2016) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan pemusnahan narkotika jenis Shabu sebanyak 11,4 kilogram. Sabu sendiri berasal dari Jaringan sindikat Internasional Cina - Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kepala Sub direktorat I, Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Agung Prasetyoko mengatakan terungkapnya Jaringan China - Indonesia berawal pada saat polisi berkerja dengan pihak bea cukai dan menangkap dua tersangka berkewarganegaraan China berinisial LZ dan CR.
" Ini Sabu berasal dari China. Kami ungkap pada tanggal 15 September 2016 lalu, kami kembangkan, dan mendapatkan barang bukti 11,4 kilogram Shabu siap edar," kata Agung dalam proses oemusnahan barang bukti di Gedung Ditipid Narkoba, Bareskrim Mabes Polri, di Jalan MT. Haryono nomor 11, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (18/10/2016).
Agung menjelaskan, modus LZ dan CR membawa shabu dengan memasukan ke dalam tabung filter air dan dimasukan kedalam kardus. Selanjutnya dikirim ke Indonesia melalui paket ekspedisi.
"Ada 12 Pipa tabung air, setiap tabung berisi 500gram shabu, melalui jalur ekspedisi," ujar Agung.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejunlah barang bukti dua tersangka tersebut.
"Enam Ponsel, dua pasport, timbangan shabu, dan kwitansi paket ekspedisi," kata Agung.
Unyuk mempertanggungjawabkan perbuatanyan dua tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair pasal 113 Ayat 2 Jincto Pasal 132 Ayat 2 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.