Pengurus Pusat Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) pada selasa, (18/10/2016) mengadakan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr.H.Muhammad Hatta Ali, S.H. yang didampingi para Wakil Ketua dan Ketua Kamar MA di Kantor MA Jln Medan Merdeka Utara No.9-13, Gambir, DKI Jakarta.
Dalam audensi itu, KAGAMA menyerahkan buku “Dari Bulaksumur untuk Indonesia”, buku karya alumni UGM yang berisi pemikiran mengenai persoalan-persoalan bangsa yang diserahkan Sekjen KAGAMA Ari Dwipayana dan Pokok-Pokok Pikiran tentang Reformasi Hukum di Bidang Peradilan yang diserahkan oleh Paripurna P. Sugarda, Ketua PP Kagama sekaligus Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) bidang kerjasama.
Dalam audiensi ini, KAGAMA menyampaikan Reformasi Hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu sampai hilir dan menyentuh 3 (tiga) ranah, yakni:
Pertama, pembenahan regulasi untuk mengatasi tumpang tindih dan buruknya kualitas peraturan-perundang-undangan. Pembenahan regulasi ini dilakukan dengan cara: (1). melakukan review terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih; (2). Perencanaan produk legislasi yang menekankan pada kualitas dibandingkan kuantitas; (3). Membenahi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga memastikan bisa koheren dengan peraturan perundang-undangan yang lain dan konsisten menjalankan amanat UUD; dan (4). Pembenahan proses legislasi di DPR yang bukan hanya seharusnya transparan dan partisipatif tapi juga diperkuat oleh Badan Legislasi DPR yang kapabel.
Kedua, reformasi internal lembaga-lembaga penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum bisa berjalan secara profesional. Reformasi dilakukan melalui perbaikan yang konkret mulai dari (1). Pembenahan sistem rekruitmen dan promosi berbasis sistem merit; (2). pembenahan dalam pelayanan pada msyarakat termasuk memperluas pelayanan publik yang berbasis IT; (3). Memberantas mafia hukum dan makelar kasus; dan (4). memperkuat fungsi pengawasan oleh Komisi Kepolisian dan Komisi Kejaksaan.
Ketiga, memperkuat budaya hukum dalam masyarakat sehingga hukum bisa berdiri tegak karena ditopang oleh kesadaran yang muncul dalam masyarakat. Budaya hukum dimulai dari keteladanan para penyelenggara negara termasuk para penegak hukum. Hal ini penting karena dengan keteladanan itu maka kepercayaan masyarakat pada hukum dan penegak hukum akan semakin meningkat.
Disamping menyampaikan cakupan reformasi hukum dari hulu sampai hilir, KAGAMA juga urun rembug mengenai reformasi Peradilan kepada pimpinan MA.
KAGAMA mengusulkan setidaknya 5 (lima) hal kepada Pimpinan Mahkamah Agung dalam melakukan reformasi peradilan yakni;
1. Pengembalian Martabat Hakim
Adanya OTT yang terjadi di Peradilan menunjukkan persoalan utama yang dihadapi MA adalah mengembalikan martabat hakim. Hakim harus berintegritas sangat tinggi, menguasai hukum dan menjadi teladan hakim lain, para penegak hukum, dan masyarakat. Hakim yang memiliki integritas yang tinggi akan memastikan hukum berkerja dengan baik,menghukum yang salah, bermanfaat bagi masyarakat sehingga bangunan hukum dan keadilan negeri menjadi kuat. Untuk itu, KAGAMA berpendapat bahwa MA perlu melakukan langkah-langkah yang lebih konkret untuk memulihkan kredibilitas lembaga peradilan. Agar peradilan yang ampuh, berwibawa, dan bermartabat terwujud, harus dimulai dengan keteladanan dan penerapan zona integritas yang zero tolerance terhadap suap dan korupsi.
2. Perbaikan Sistem Pelatihan