Selanjutnya Polda Jateng 14 kasus dan Polda Lampung 13 kasus. Sementara jumlah oknum yang terlibat, pihaknya belum mengetahui rinciannya.
Martinus mengatakan, atas temuan ini, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di masing-masing polda memeriksa para oknum polisi yang terlibat dan memberikan sanksi kode etik atau sanksi disiplin maupun sanksi pidana.
"Dari 235 kasus ini, semuanya tertangkap tangan (OTT). Kami identifikasi, pelanggaran disiplin ada 140 kasus, pelanggaran kode etik 83 kasus, pelanggaran ketentuan pidana 12 kasus," katanya. (Antara)