Suara.com - Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu layanan yang sering disalahgunakan oleh para oknum polisi untuk melakukan pungutan liar (pungli).
"Di (Satuan) Lalu Lintas, ada tiga hal yang jadi peluang pelanggaran, pembuatan SIM, penindakan tilang (bukti pelanggaran) di jalan dan pembuatan BPKB atau STNK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus lulus menjalani ujian tulis dan ujian praktik.
"Bagi pemohon yang gagal dalam ujian itu cari jalan pintas. Nah dari internal anggota (polisi) juga memberikan peluang terjadinya pungli. Jadi ada dua unsur di sini antara peserta ujian yang ingin cepat lulus dan aparatnya," katanya.
Selain itu para calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM juga berpotensi memberikan pungli kepada para oknum polisi.
"Ada calo yang ditunjuk oleh (oknum) aparat, ada calo yang berkedok biro jasa," katanya.
Ke depan, Polri akan mengevaluasi materi ujian tulis dalam pembuatan SIM. Hal ini agar jumlah pemohon SIM yang lulus ujian lebih banyak sehingga menekan jumlah kasus pungli dalam pembuatan SIM.
Sebelumnya, Mabes Polri merilis data bahwa ada sebanyak 235 kasus pungli yang melibatkan oknum polisi dalam kurun waktu tiga bulan yakni dari tanggal 17 Juli hingga 17 Oktober 2016.
"Itu ada di seluruh Indonesia," kata perwira menengah berpangkat melati tiga itu.
Ia merinci, dari data tersebut, Satuan Lalu Lintas menempati urutan pertama dengan jumlah kasus pungli terbanyak yakni sebanyak 160 kasus, disusul Reserse Kriminal 26 kasus, Baharkam 39 kasus dan fungsi Intel 10 kasus. Sementara berdasarkan wilayah polda, Polda Metro Jaya berada di urutan pertama dengan 33 kasus, lalu Polda Jabar dan Polda Sumut di urutan kedua dan ketiga dengan masing-masing 19 kasus.