Komnas HAM Bantah-bantahan Sendiri Soal 5.000 Korban di Papua

Selasa, 18 Oktober 2016 | 19:05 WIB
Komnas HAM Bantah-bantahan Sendiri Soal 5.000 Korban di Papua
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komnas HAM Imadadun Rahmat menegaskan data yang disampaikan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai tentang pelanggaran HAM terhadap lima ribu warga Papua selama kurun waktu dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak benar.

"Tidak sebesar itu," kata Imadadun di DPR, Selasa (18/10/2016).

Imadadun mengatakan data kasus pelanggaran HAM ‎di Papua tidak sebanyak itu. Tetapi ketika ditanyakan berapa jumlah pasti kasus pelanggaran HAM di Papua selama dua tahun terakhir, Imadadun mengaku tidak hafal dan perlu membuka catatan terlebih dulu.

Imadadun mengakui angka upaya penanganan kasus HAM di Papua tidak ‎tidak naik. Sebab, katanya, banyak kasus yang belum terpecahkan sehingga menjadi akumulatif di tahun-tahun berikutnya.

"Jadi makin lama, problem numpuk karena tidak terselesaikan. Itu memicu kami untuk segera menyelesaikannya," tutur dia.

Salah satu contohnya kasus Wasior, Wamena. Ada hambatan penanganannya dan kini dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.

Komnas HAM sebagai mitra pemerintah mendorong supaya kasus yang menonjol seperti itu segera diselesaikan. Dengan demikian situasi HAM di Papua membaik dan tidak dianggap buruk oleh negara lain.

"Dan kemarin sudah duduk bareng untuk gelar kasus dengan Kejagung dan sudah diidentifikasi titik-titik mana yang harus diperkuat. Komnas HAM akan turun lagi ke lapangan. Jadi salah satu masalah yang selama ini menyebabkan kemacetan, tidak ada politic will dari pemerintah sudah berubah, ada harapan di situ," ujarnya.

Imadadun mengatakan kepolisian dan TNI berkomitmen untuk menangani masalah HAM di Bumi Cenderawasih.

"Dan ini goodnews sebenarnya, karena melalui Menkopolhukam diputuskan untuk penyelesaian kasus-kasus di Papua itu tidak ada kompromi penegakan hukum jalur judisial," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI