Kasus Wali Kota Madiun Termasuk Rekening Gendut

Selasa, 18 Oktober 2016 | 18:18 WIB
Kasus Wali Kota Madiun Termasuk Rekening Gendut
Uang rupiah (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan M. Yusuf mengatakan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto merupakan satu dari 10 kasus rekening gendut yang sempat dilaporkan PPATK ke KPK beberapa waktu lalu.

"K‎ita pernah memberi data tentang kepala daerah kepada KPK dan kejaksaan. Di antara yang sekarang tersangka itu, seingat saya mayoritas dari kita awalnya," kata Yusuf di DPR, Selasa (18/10/2016).

Pada September lalu, PPATK menyampaikan ada 20 rekening gendut kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota yang dilaporkan kepada penegak hukum ‎sejak 2015. Rinciannya ada 10 rekening gendut yang diserahkan PPATK ke KPK, dan 10 lainnya diserahkan PPATK ke Kejaksaan Agung.‎

"Saya nggak bisa sebut (semua). Tapi ini bermula dari laporan kita, mereka tindaklanjuti," kata Yusuf.‎

Bambang menjadi tersangka dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun yang menelan biaya sebesar Rp76,5 miliar. 

Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar‎ Pasal 12 huruf I atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bambang diduga ikut andil dalam penyimpangan proyek pembangunan pasar itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI