Suara.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memanggil satu per satu saksi terkait kasus pungutan liar di Kementerian Perhubungan. Hari ini, penyidik memeriksa tujuh pegawai kementerian dan pihak swasta dalam kasus pungutan liar.
"Hari ini sekitar tujuh orang pemeriksaan beberapa staf, ada dari TU, dan beberapa PT yang disinyalir korban pungli," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Selasa (18/10/2016).
Keterangan para saksi akan dipakai untuk melacak aliran uang hasil pungli yang dilakukan tiga pegawai negeri sipil kemenhub yang telah ditetapkan tersangka.
"Benang merah pemeriksaan kemana. Maksudnya siapa berbuat apa harus jelas, saksi yang lihat mendengar tahu, apalagi aliran dana harus ditelusuri," kata Awi.
Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, kata Awi, mengarah ke pejabat tinggi kemenhub.
"Kalau mengerucut sampai kemana, ujungnya tentunya akan ditelusuri semua, si A menyampaikan menyerahkan ke B dan ke C, terus begitu. Keterangan tersangka ada aliran uang ke atas itu nanti akan dilakukan (pemeriksaan) ini untuk menelusuri aliran dana ke sejumlah pejabat tingkat atas," kata dia.
Namun, Awi belum bisa menjelaskan siapa pejabat penting yang dimaksud.
"Setelah gelar baru kita sampaikan, ini baru pemanggilan belum kita simpulkan baru sepihak-sepihak. Namanya nggak usah, nanti saja," kata dia.
Tiga PNS yang jadi tersangka hasil operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa (11/10/2016) adalah Endang Sudarmono, Meizy, dan Abdul Rasyid.
Endang merupakan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, Meizy merupakan Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, sementara Abdu Rasyid merupakan PNS golongan 2D.