Gugatan Djan Faridz Tak Ancam Dukungan PPP ke Agus-Sylviana

Selasa, 18 Oktober 2016 | 13:49 WIB
Gugatan Djan Faridz Tak Ancam Dukungan PPP ke Agus-Sylviana
Pimpinan PPP Djan Faridz didampingi pengacara Humphrey Djemat di Mahkamah Konstitusi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Menyusul perpecahan di internal PPP, politikus Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay mengatakan koalisi pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni di pilkada Jakarta 2017, tetap solid.
 
"Peta dukungan partai politik dalam pilkada DKI tidak mungkin berubah," ujar Saleh, Selasa (18/10/2016).
 
Pasangan Agus dan Sylviana didukung oleh empat partai politik yaitu PAN, PPP, PKB, dan Partai Demokrat.
 
Belakangan, PPP terbelah menjadi dua antara kubur Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy. Djan Faridz dan rombongan deklarasi mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Senin (18/10/2016).
 
Djan Faridz juga menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
 
Terkait gugatan tersebut, kata Saleh, tidak akan mengancam dukungan PPP kepada Agus dan Sylviana. Dukungan PPP telah tercatat di KPUD Jakarta dan tidak dapat dicabut lagi.
 
"Kalaupun kubu Djan disahkan, tidak berarti peta dukungan berubah. Sebab, Undang-undang menyebutkan secara eksplisit, bahwa dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut dan diganti kepada  kandidat lain," katanya.
 
Saleh mengatakan kepengurusan Romarhumizy merupakan kepengurusan yang telah disahkan Menkumham. 
 
"Dukungan PPP kepada Agus-Syilvi diberikan secara sah oleh kepengurusan yang diakui secara legal oleh pemerintah," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI