Suara.com - Mutmainah (28), tersangka kasus pemutilasi anak kandung, saat ini menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa, Grogol, Jakarta Barat. Sebelumnya, istri anggota Polda Metro Jaya itu diperiksa di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"M saat ini sudah dirujuk ke RSJ Grogol," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016).
Polisi belum dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap Mutmainah. Sekarang ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut, poliai akan mempertimbangkan apakah kasus mutilasi dihentikan atau dilanjutkan.
"Proses harus tetap lengkapi syarat formil. Kalau memang sakit jiwa ya harus ada keterangan ahli kalau tersangka sakit jiwa. Dokternya juga harus di BAP," kata Awi.
"Kalau nggak sehat jiwanya ya nggak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," Awi menambahkan.
Kasus pembunuhan dan mutilasi terjadi di rumah kontrakan Jalan Jaya 24, Menceng, Tegal Alur, Kalideres, Tangerang Barat, Jakarta Barat, pada Minggu (30/9/2016) malam.
Selain itu, membunuh, Mutmainah juga menganiaya anak pertamanya bernama Callista yang berumur dua tahun.
Mutmainah pernah diperiksa, tetapi keterangannya mencla-mencle. Dia juga pernah mengatakan berbuat demikian untuk memperdalam ilmu gaib.