PNS Pelaku Pungli Akan Dipecat Tanpa Melalui Sidang

Selasa, 18 Oktober 2016 | 13:32 WIB
PNS Pelaku Pungli Akan Dipecat Tanpa Melalui Sidang
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, secara tegas mengatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) akan langsung dipecat. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memberantas praktik pungutan liar, khususnya di instansi pemerintah.

"Kalau ada PNS yang ketahuan melakukan pungli, langsung dipecat," kata Asman di kantor Kemenpan RB, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Asman menambahkan, proses penindakan terhadap pelaku pungli akan dipercepat. Bahkan saat ini sedang dicarikan cara supaya para pelaku pungli langsung ditindak, tanpa harus melewati proses persidangan.

"Ini saya lagi koordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara), langkah-langkah apa yang bisa mempercepat tindakan itu, tanpa menunggu pengadilan. Karena barang buktinya kan sudah jelas, sudah tertangkap tangan," ujar Asman.

Bukan hanya BKN, kata Asman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) pun akan dilibatkan dalam proses penindakan terhadap pelaku pungli tersebut nantinya.

"Karena nomor induk pegawainya ada di BKN. Jadi kebetulan, itu masuk rumpun kami, BKN, BPKP dan LAN. Jadi kami akan berkoordinasi dengan rumpun ini, sehingga tindakan cepat bisa kita lakukan ke depan," tegas Asman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI