Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran untuk pemberantasan pungutan liar di lingkungan instansi pemerintahan. Hal ini menyusul instruksi Presiden Joko Widodo agar jangan ada lagi praktek pungli di kementerian dan lembaga negara.
"Surat edaran itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, kepala LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian), pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan LNS (Lembaga Non Struktural), gubernur, bupati, dan wali kota," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di kantornya, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Untuk menyukseskan kebijakan, Asman berharap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berkoordinasi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah Kementerian. Semua lembaga dan pemerintah daerah harus melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.
"Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkrit pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Asman.
Asman menambahkan dalam surat edaran anti pungli yang dikeluarkan kementeriannya terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan.
"Pertama, mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli. Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli. Ketiga, melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain," tutur Asman.