Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Soemarno memastikan dukungan PPP versi kepengurusan Romahurmuziy yang diberikan kepada pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni yang dianggap sah. Menurutnya pihaknya tidak lagi menerima dukungan dari partai manapun setelah pendaftaran calon ditutup pada 23 September 2016 lalu.
" Ya pas lagi mendaftarkan memang dari kubu sana (Romi) , jadi setelah itu sudah tidak ada lagi. Terakhirkan tanggal 23 September. Tidak ada lagi dukungan baru," kata Soemarno di Polda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016).
Dia mengaku pihaknya juga telah memverifikasi semua dukungan partai kepada Paslon termasuk dukungan PPP kubu Romi. Dia memastikan tidak ada lagi dukungan baru yang akan diserahkan kepasa KPUD setelah tahapan penutupan pendaftaran calon. Dengan demikian, adanya dukungan PPP kubu Djan Faridz yang diberikan kepada pasangan penahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat tak lagi bisa diterima KPU DKI.
"Jadi PPP sudah memberikan dukungan pada saat pendaftaran, kami sudah melakukan verifikasi kepengurusannya sah, dukungannya juga sah. Oleh karena itu, kemudian apabila ada di tengah jalan tidak ada lagi pengalihan dukungan, pencabutan atau pemberian dukungan baru. Walaupun ada bentuk dukungan baru tidak bisa diadministrasikan di KPU," kata Soemarno.
Lebih lanjut Soemarno menegaskan polemik dualisme kepengurusan PPP merupakan masalah internal partai.
"Jadi KPU hanya mengenal satu PPP, kalau ada masalah kepengurusan itu masalah internal partai yang bersangkutan. Jadi PPP sudah memberikan dukungan pada saat pendaftaran, kami sudah melakukan verifikasi kepengurusannya sah, dukungannya juga sah," kata dia.