Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memastikan dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz ke pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, tidak mempengaruhi dukungan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni di Pilkada Jakarta 2017.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta sudan selesai, sehingga partai politik tidak bisa menarik dukungan maupun memberikan dukungan baru kepada pasangan calon.
"Jadi pada waktu pendaftaran itu PPP (kubu Romahurmuziy) udah memberikan dukungan (ke Agus-Sylviana). KPU sudah melakukan verifikasi pada dukungan itu dan kemudian sudah dikatakan sah. Berarti sudah selesai. Jadi nggak ada dukungan baru," ujar Sumarno saat dihibungi Suara.com, Selasa (18/10/2016).
Dia menjelaskan, dukungan partai PPP yang sah terdaftar pada KPUD DKI Jakarta adalah kubu Romy, dukungan tersebut pun sudah diverifikasi. Diketahui, proses pendaftaran pasangan calon dari partai politik saat itu dibuka pada 21-23 September 2016.
"Walaupun sekarang ada perkembangan baru (PPP kubu Djan mendukung Ahok), ya itu nggak akan terpengaruh apa-apa," kata Sumarno.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, dukungan PPP kubu Djan ke Ahok-Djarot juga tidak akan dicatat oleh KPUD DKI Jakarta. Sebab, kubu Romy lah yang sudah dinyatakan sah.
"Persoalan adalah peroses pendaftaran sudah selesai, sehingga kalau dukungan di tengah jalan di luar masa pendaftaran itu tidak bisa diadministrakan di KPU," jelasnya.
Diketahui, Pilkada Jakarta yang akan berlangsung 15 Februari 2017 akan diikuti tiga pasangan calon. Pertama pasangan Ahok-Djarot, mereka diusung oleh PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Golkar.
Kedua, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Mereka diusung oleh empat parpol, yakni PKB, PAN, PPP dan Partai Demokrat.
Ketiga, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Mereka diusung oleh Partai Gerindra dan PKS.