Suara.com - Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Suntana menghimbau kepada seluruh jajarannya untuk bersikap netral, terkait upaya pengamanan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Tempatkan posisi sebagai aparat polisi yang netral. Kalau sudah netral menjalankan tugas juga enak, bisa adil dan tidak ada beban pada pihak-pihak tertentu. Personil harus netral," kata Sunanta saat memberikan sambutan di acara Seminar Hukum tentang Pengamanan dan Penegakan Pemilu dalam Pilkada 2017, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016).
Dia juga memerintahkan bawahannya untuk memahami seluruh prosedur laporan tindak pidana di Pilgub DKI, sehingga penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.
"Personil harus pahami mekanisme pelaporan pidana Pilkada agar bisa bertindak dengan jelas. Bedakan tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum," kata dia.
Lebih lanjut, Sunanta juga meminta kepada personil Polri, terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal penanganan pelanggaran Pilgub DKI. Bawaslu, lanjutnya, harus bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon yang bertarung di Pilgub Jakarta.
"Personil harus tahu kalau sekarang ada perluasan wewenang Bawaslu. Bawaslu bisa kasih sanksi jika Paslon ketahuan melanggar. Sanksi itu berupa diskualifikasi. Bawaslu berhak menyelidiki dan menindak Paslon yang melanggar dengan jalan musyawarah dengan paslon," papar Suntana.
Dalam acara ini, Polda Metro Jaya bersama penyelenggara Pemilu telah menyusun panduan buku terkait peraturan dan perundangan-undangan tentang pedoman bagi personel kepolisan untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum dalam penyelenggaran Pilkada DKI. Ketua KPU DKI Soemarno dan perwakilan dari Bawaslu DKI Jakarta juga turut hadir dalam acara tersebut.