Suara.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua menangkap mantan anggota Brimob berinisial DPT (36). Dia warga Kelurahan Deli Tua Timur.
DPT ditangkap karena memeras korban Purnama Ginting (61) rekanan proyek pengaspalan Jalan Nogio.
Kapolsek Deli Tua AKP Wira Prayatna mengatakan saat itu korban menerima telepon dari sopir Johanes Sembiring (45) yang juga pekerja.
Johanes menyebutkan bahwa aspal yang diangkut menggunakan truk tidak bisa dimasukkan ke dalam gudang karena dihentikan oleh tersangka. Mendengar hal itu, menurut Kapolsek, korban lalu datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Nogio.
"Setibanya di TKP, korban bertemu dengan tersangka merupakan mantan anggota Brimob di Jakarta, dipecat karena kasus narkoba tahun 2014," ujar Wira di Medan, Senin (17/10/2016).
Ia mengatakan, korban menanyakan kepada tersangka kenapa truk membawa aspal itu dihentikan saat melintas. Kemudian, tersangka mengatakan kalau tidak diberikan uang sebesar Rp1,5 juta, dan truk tersebut tidak boleh jalan. Mendengar penjelasan tersangka, korban sempat menyanggupinya dengan memberikan uang Rp300 ribu, namun ditolak.
"Dengan terpaksa, akhirnya korban memberikan uang Rp1,5 juta kepada tersangka tersebut," katanya.
Kapolsek menjelaskan petugas yang mengetahui kejadian itu, langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka berikut barang bukti uang Rp1,5 juta hasil kejahatan pemerasan, serta memboyongnya ke Polsek Deli Tua.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya. (Antara)