Wiranto: Paket Kebijakan Hukum Lanjutan Sederhanakan Regulasi

Senin, 17 Oktober 2016 | 23:24 WIB
Wiranto: Paket Kebijakan Hukum Lanjutan Sederhanakan Regulasi
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto saat memberikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar, di Jakarta, Senin (15/8/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan paket kebijakan hukum berikutnya akan menyasar pada penyederhanaan regulasi. Ini dalam rangka mendorong reformasi hukum.

"Dari inventarisasi permasalahan hukum nasional kita gunakan banyak sekali hal-hal yang perlu kita perbaiki misalnya saja masalah regulasi," kata Menkopolhukam Wiranto, di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Dia menuturkan masih banyak peraturan yang perlu dilakukan reformasi hukum. Setelah mengeluarkan paket kebijakan hukum pertama mengenai pemberantasan pungutan liar, Wiranto mengatakan masih banyak permasalahan hukum nasional yang satu per satu akan kan diatasi dengan pembuatan paket kebijakan hukum selanjutnya.

Menko Polhukam mengatakan dalam 5 tahun ada lebih dari 60.000 peraturan yang tumpang tindih, tidak efektif dan justru tidak bersifat mengatur melainkan mengganggu.

Untuk itu, dia mengatakan perlu dilakukan reformasi hukum dengan menyederhanakan regulasi agar tidak menghambat satu sama lain yang dapat mengganggu pembangunan bangsa Indonesia.

"Itu semua akan kita bersihkan," tuturnya.

Kemudian, Menkopolhukam menuturkan reformasi hukum juga akan dilakukan terkait penyelundupan dan makelar kasus.

Selain regulasi yang tumpang tindih, dia mengatakan permasalahan nasional lain yang juga perlu dipperhatikan dalan membuat paket kebijakan hukum lainnya seperti praktik yang menyangkut biaya-biaya yang tidak wajar, menyangkut budaya hukum untuk meningkatkan perilaku masyarakat yang taat pada hukum. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI